Keberhasilan Lontoh & Partners dicapai dari kolaborasi erat para pendirinya yaitu Rudhy A.Lontoh dan Edward N. Lontoh. Perbedaan karakter diantara keduanya membentuk kekuatan sinergi. Rudhy A. Lontoh adalah tokoh yang berdiri dibelakang layar, kepemimpinannya serta pengalamannya memberikan pengarahan dan visi ke depan berkembangnya kantor. Sementara Edward N. Lontoh merupakan sosok yang dinamis dan memberikan inspirasi, serta sangat aktif dalam organisasi profesional.
Mr. Rudhy Abraham Lontoh
Rudhy A. Lontoh salah satu sekutu pendiri dan advokat ternama di Indonesia. Beliau berkarir lebih dari 40 tahun di bidang hukum dan juga di bidang non hukum. Rudhy A. Lontoh adalah pendiri dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Jakarta Lawyers Club (JLC). Saat ini beliau adalah anggota dari Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Mr. Edward N. Lontoh
Edward N. Lontoh adalah salah satu sekutu pendiri dari Kantor Hukum Lontoh & Partners. Latar belakang dan penguasaan aspek hukum pasar modal, hukum perusahaan dan didukung dengan kemampuan litigasi yang menonjol telah memberikan kemampuan penguasaan litigasi komersial yang sangat mendalam oleh Edward N. Lontoh. Edward N. Lontoh memperoleh gelar master hukum dan bisnis dari Northwestern University School of Law dan Kellogg Graduate School of Management. Edward N. Lontoh adalah Ketua Bidang Hubungan Lembaga Pemerintah dan Organisasi Asosiasi Advokat Indonesia dan Ketua Bidang Pendidikan Dasar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Edward N. Lontoh terlibat aktif dalam berbagi kegiatan akademik dan social. Edward N. Lontoh juga terdaftar sebagai anggota Inter Pacific Bar Association (IPBA).