31 Oktober 2016 – Sebagai bentuk partisipasi dalam peningkatan pemahaman hukum di Indonesia, Kantor Hukum Lontoh & Partners berpartisipasi dalam diskusi “Cross-Border Shareholder Disputes: Making Up or Breaking Up”. Diskusi yang diadakan oleh Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) pada 31 Oktober 2016 membahas opsi dan proses dalam penyelesaian sengketa antar pemegang saham dalam perusahaan joint venture, dengan mendiskusikan 2 kasus aktual yang pernah ditangani oleh pembicara yang menggunakan penyelesaian di luar jalur hukum . Diskusi ini menghadirkan 3 pembicara yang memiliki pengalaman mumpuni dalam mewakili perusahaan join venture Indonesia maupun asing, yaitu Bapak Edward N. Lontoh (Partner Kantor Hukum Lontoh & Partners, Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Bidang Hubungan Lembaga Pemerintah dan Organisasi Asosiasi Advokat Indonesia dan Ketua Bidang Pendidikan Dasar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)) , Tandip Singh ( Ketua Corporate Practice RPC Premier Law ), dan Siraj Omar (Ketua Dispute Practice RPC Premier Law).
Detail mengenai diskusi ini dapat diakses pada artikel hukumonline.com berikut:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58359be2df0db/ini-kiat-menyelesaikan-sengketa-antar-pemegang-saham-sebelum-memilih-pengadilan